PROFIL PERPUSTAKAAN

Perpustakaan SMK Sakti Gemolong saat ini dikepalai oleh Bapak Wahyono, S.Pd. dan dikelola oleh 2 staf perpustakaan. Pada tahun 2013, diterbitkan SK Pendirian Perpustakaan SMK Sakti Gemolong oleh Bapak Kepala Sekolah, tepatnya pada tanggal 01 November 2013. Demikian juga dengan NPP atau Nomor Pokok Perpustakaan, kami pun telah terdaftar dengan nomor 3314131H2000001.


Pada saat ini, perpustakaan dikelola oleh 2 staf perpustakaan, yaitu 1 unit layanan teknis dan 1 unit layanan pemustaka. Perpustakaan ini melayani pemustaka dengan sistem terbuka untuk koleksi umum dan sistem tertutup untuk koleksi rujukan/ referensi. Di sini siswa tidak hanya dapat membaca buku namun juga dapat menikmati fasilitas yang tersedia, seperti koneksi internet, LCD, atau televisi. Segala fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk kebutuhan informasi yang dibutuhkan.

VISI

Mampu berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan mengembangkan perpustakaan menjadi pusat belajar.

MISI

Meningkatkan kualitas layanan yang diberikan terutama dalam memnuhi kebutuhan dan kelengkapan sarana belajar guna mencapai tujuan pendidikan

TUJUAN

Mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan minat baca melalui perpustakaan yang berfungsi sebagai:
1. Pusat kegiatan belajar mengajar
2. Pusat memperoleh informasi baik lewat media cetak atau media elektronika
3. Pusat kegiatan membaca guna menambah ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Pusat rekreasi intelektual bagi civitas akademika SMK Sakti Gemolong

Struktur Organisasi

PERPUSTAKAAN

Perpustakaan SMK Sakti dikepalai oleh Bapak Wahyono, S.Pd dan dikelola oleh 2 staff perpustakaan untuk Unit Layanan Teknis dan Unit Layanan Pemustaka.

Adanya struktur organisasi bertujuan untuk tercapainya visi, misi, dan tujuan dari perpustakaan SMK Sakti Gemolong.

Unit Layanan Teknis/IT bertugas untuk memberikan informasi kepada pemustaka, memasukkan/input data, melakuakn perbaikan apabila ada kendala, dan berwenang membuat kebijakan terkait teknologi informasi yang ada di perpustakaan. Selain itu, Unit Layanan Pemustaka melayanai peminjaman dan pengembalian bahan pustaka, berwenang mengurangi atau membatasi 

PRESTASI PERPUSTAKAAN

JUARA 1 LOMBA PERPUSTAKAAN PADA TAHUN 2018

JUARA 2 LOMBA PERPUSTAKAAN SLTA SEDERAJAT TINGKAT KABUPATEN SRAGEN

JUARA 3 LOMBA PERPUSTAKAAN SLTA SEDERAJAT TINGKAT KABUPATEN SRAGEN


JUARA HARAPAN 1 LOMBA PERPUSTAKAAN SLTA SEDERAJAT TINGKAT KABUPATEN SRAGEN

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

SYARAT KEANGGOTAAN

SYARAT PEMINJAMAN

BUKU YANG DAPAT DIPINJAM

TATA TERTIB DI RUANG PERPUSTAKAAN